Form Evaluasi Kuesioner C — Medan Petisah

2026
Kembali ke Progress
KUESIONER C

Tata Kelola & Good Governance

Kecamatan: Medan Petisah

Skala Guttman (Ya / Tidak)

Transparansi

Bobot Subtotal Instrumen: 25.00%

C1 Informasi publik tersedia dan mudah diakses Bobot: 6.25%
a Tersedia saluran/kontak untuk warga melaporkan TPS penuh/meluap
a Jadwal pengangkutan sampah tersedia dalam bentuk tertulis/dokumen resmi
b Laporan warga direspons oleh petugas dalam waktu paling lambat 1×24 jam
b Jadwal tersebut dipasang di papan pengumuman fisik yang dapat dilihat warga
c Tindakan lapangan (pengangkutan tambahan/pembersihan) dilakukan setelah laporan diterima
c Jadwal juga disebarkan melalui grup WA RT/RW atau media sosial kelurahan
d Tidak ditemukan kasus TPS meluap yang dibiarkan lebih dari 2 hari tanpa tindak lanjut
d Informasi yang diumumkan sesuai dengan pelaksanaan aktual, tidak menyesatkan
e Tersedia log pengaduan dan tindak lanjut yang terdokumentasi untuk setiap laporan TPS meluap
e Pembaruan jadwal, bila ada perubahan, diumumkan ulang melalui kanal yang sama
C2 Laporan keuangan dipublikasikan secara berkala Bobot: 6.25%
a Tersedia saluran resmi bagi warga untuk melaporkan truk yang tidak datang
a Informasi lokasi TPS/Bank Sampah dapat diperoleh warga dengan mudah
b Keluhan diterima dan dicatat oleh petugas yang berwenang
b Informasi kapasitas & jam operasional TPS dipublikasikan
c Petugas memberikan konfirmasi/tindak lanjut kepada pelapor dalam paling lambat 1×24 jam
c Tata tertib penggunaan TPS (jenis sampah, jam buang) dipasang di lokasi
d Armada pengganti/susulan dikirim pada hari yang sama atau keesokan harinya
d Informasi tersedia dalam lebih dari satu bentuk, baik papan fisik maupun digital
e Tersedia rekap keluhan & penyelesaian yang dapat ditelusuri
e Informasi diperbarui bila terjadi perubahan kebijakan/operasional TPS
C3 Proses pengambilan keputusan terbuka bagi publik Bobot: 6.25%
a Jadwal gotong royong rutin telah ditetapkan minimal 2 kali per bulan
a Prosedur pengajuan SIBISA dipublikasikan secara tertulis
b Kegiatan gotong royong benar-benar dilaksanakan sesuai jadwal pada bulan terakhir
b Persyaratan dokumen untuk tiap jenis layanan dicantumkan lengkap
c Aparatur kecamatan/kelurahan turut hadir memobilisasi kegiatan
c Informasi biaya, termasuk pernyataan gratis bila berlaku, dinyatakan eksplisit
d Frekuensi pelaksanaan mencapai atau melebihi target 2x/bulan secara konsisten dalam 3 bulan terakhir
d Publikasi tersedia di lebih dari satu kanal (website/papan/medsos kecamatan)
e Tersedia dokumentasi (foto/absensi/laporan) untuk setiap pelaksanaan gotong royong
e Informasi tersebut sesuai dengan praktik pelayanan aktual saat diverifikasi, tidak ada pungutan tidak resmi

Akuntabilitas

Bobot Subtotal Instrumen: 18.75%

C4 Laporan kinerja disampaikan tepat waktu Bobot: 6.25%
a Warga dapat mengurus dokumen langsung di lokasi jemput bola tanpa harus kembali ke kantor kecamatan
a Jadwal jemput bola diumumkan minimal 3 hari sebelum pelaksanaan
b Waktu tunggu/antrian warga di lokasi jemput bola tercatat dan dipantau
b Pengumuman mencantumkan kelurahan, tanggal, waktu, dan jenis dokumen yang dilayani
c Rata-rata waktu layanan per warga berada dalam batas wajar (mis. maksimal 15 menit) berdasarkan pengamatan
c Pengumuman disebarkan melalui kanal yang menjangkau warga kelurahan sasaran (RT/RW/WA/papan)
d Tidak ditemukan antrian yang tidak terlayani hingga sesi jemput bola berakhir
d Realisasi pelaksanaan sesuai dengan yang diumumkan, tidak berubah mendadak tanpa notifikasi
e Tersedia sistem nomor antrian/pencatatan untuk menjamin kecepatan dan keadilan layanan
e Tersedia bukti/arsip pengumuman untuk setiap sesi jemput bola yang dilaksanakan
C5 Tanggung jawab setiap unit kerja jelas Bobot: 6.25%
a Tersedia kontak/kanal helpdesk SIBISA yang dapat dihubungi warga (telepon/WA/email)
a Kecamatan menyusun laporan evaluasi TPS secara berkala (bulanan/triwulanan)
b Helpdesk merespons pertanyaan/kendala warga dalam paling lambat 1×24 jam kerja
b Laporan mencakup data kondisi fisik dan operasional tiap TPS
c Petugas helpdesk mampu menyelesaikan kendala teknis dasar tanpa eskalasi berlarut
c Laporan mencakup capaian program pengangkutan: volume, frekuensi, dan kendala
d Tersedia FAQ/panduan troubleshooting yang mudah diakses warga secara mandiri
d Laporan tersebut dapat diakses/diminta oleh publik atau warga yang berkepentingan
e Tersedia log tiket bantuan & waktu penyelesaian yang terdokumentasi dan dapat dievaluasi
e Laporan digunakan sebagai dasar tindak lanjut/perbaikan yang terdokumentasi
C6 Tindak lanjut atas temuan audit dilaksanakan Bobot: 6.25%
a Kanal pengaduan resmi terkait TPS meluap/armada tidak datang tersedia dan diketahui warga
b Prosedur pengaduan (cara melapor, ke siapa) diinformasikan secara terbuka
c Pengaduan yang masuk dicatat dalam suatu sistem/buku register
d Setiap pengaduan memiliki status tindak lanjut yang dapat dipantau
e Terdapat bukti penyelesaian nyata, bukan sekadar tercatat, untuk pengaduan yang masuk

Partisipasi Publik

Bobot Subtotal Instrumen: 18.75%

C7 Musrenbang dilaksanakan dengan partisipasi aktif Bobot: 6.25%
a Kecamatan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) layanan adminduk secara berkala
b LPJ mencakup capaian SIBISA, jemput bola, dan loket manual
c LPJ disampaikan kepada atasan/instansi terkait sesuai jadwal yang ditetapkan
d Ringkasan LPJ juga dikomunikasikan kepada masyarakat, tidak hanya internal
e LPJ periode-periode sebelumnya terarsip dan dapat ditelusuri
C8 Aspirasi warga ditampung dan ditindaklanjuti Bobot: 6.25%
a Kecamatan memiliki daftar komunitas mitra (PKK, Karang Taruna, RT/RW, tokoh masyarakat)
b Komunitas tersebut dilibatkan/diundang dalam kegiatan gotong royong
c Komunitas diberi peran dalam pengawasan kebersihan TPS, bukan hanya penonton
d Keterlibatan tersebut terjadi secara rutin/berulang, bukan satu kali insidental
e Tersedia dokumentasi keterlibatan komunitas (daftar hadir/laporan kegiatan bersama)
C9 Forum komunikasi warga dengan pemerintah aktif Bobot: 6.25%
a Kecamatan/kelurahan menyelenggarakan forum musrenbang/rembug kelurahan secara rutin
b Isu persampahan (kondisi TPS, rute, armada) masuk dalam agenda forum tersebut
c Usulan warga terkait persampahan dari forum tercatat dalam risalah/notulen
d Terdapat tindak lanjut nyata atas usulan warga terkait persampahan dari forum sebelumnya
e Notulen/dokumentasi forum yang membahas isu persampahan terarsip dan dapat diverifikasi

Supremasi Hukum

Bobot Subtotal Instrumen: 12.50%

C10 Peraturan daerah ditegakkan secara konsisten Bobot: 6.25%
a Kecamatan pernah meminta masukan warga terkait pelaksanaan SIBISA/jemput bola
b Masukan warga tersebut dikumpulkan melalui mekanisme yang jelas (survei/forum/kotak saran)
c Masukan warga didokumentasikan dan dianalisis oleh kecamatan
d Terdapat perubahan/perbaikan layanan adminduk yang merupakan hasil masukan warga
e Warga mengetahui/menyadari bahwa masukan mereka ditindaklanjuti, dikonfirmasi via wawancara
C11 Penegakan hukum tidak diskriminatif Bobot: 6.25%
a Kecamatan/kelurahan mengetahui dan memiliki salinan Perda/Perwali kebersihan yang berlaku
b SOP teknis pengelolaan TPS tersedia secara tertulis di tingkat kecamatan/kelurahan
c Praktik pengelolaan TPS di lapangan sesuai dengan SOP yang ditetapkan, diverifikasi saat kunjungan
d Tidak ditemukan pelanggaran standar kesehatan lingkungan yang signifikan di TPS
e Tersedia bukti pembinaan/pengawasan kepatuhan terhadap Perda/Perwali yang terdokumentasi
C12 Mekanisme penyelesaian sengketa tersedia Bobot: 6.25%
a Petugas mengetahui dan memiliki acuan ketentuan/regulasi Disdukcapil yang berlaku
b Prosedur penerbitan dokumen di lapangan sesuai dengan ketentuan tersebut
c Tidak ditemukan penyimpangan prosedur, seperti pungutan liar atau pemalsuan, dalam sampel dokumen yang diperiksa
d Petugas mengikuti pembaruan regulasi/ketentuan terbaru dari Disdukcapil, ada bukti sosialisasi internal
e Tersedia mekanisme pengawasan/audit kepatuhan regulasi yang terdokumentasi